Pages

Powered By Blogger

Thursday, January 26, 2012

AMDAL-Analisis Mengenai Dampak Lingkungan

A.              Apakah AMDAL itu?
AMDAL adalah kajian mengenai dampak besar dan penting untuk pengambilan keputusan suatu usaha dan atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yangdiperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan atau kegiatan (Peraturan Pemerintah No. 27 tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan).
Agar pelaksanaan AMDAL berjalan efektif dan dapat mencapai sasaran yang diharapkan, pengawasannya dikaitkan dengan mekanisme perijinan. Peraturan pemerintah tentang AMDAL secara jelas menegaskan bahwa AMDAL adalah salah satu syarat perijinan, dimana para pengambil keputusan wajib mempertimbangkan hasil studi AMDAL sebelum memberikan ijin usaha/kegiatan. AMDAL digunakan untuk mengambil keputusan tentang penyelenggaraan/pemberian ijin usaha dan atau kegiatan.
B.      Dokumen AMDAL terdiri dari :
Setiap kegiatan pembangunan secara potensial mempunyai dampak terhadap lingkungan.  Dampak-dampak ini harus dipelajari untuk merencanakan upaya mitigasinya.  Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 1993 (PP 51/1993) tentang Analisis Mengenal Dampak Lingkungan (AMDAL) menyatakan bahwa studi tersebut harus merupakan bagian dari studi kelayakan dan menghasilkan dokumen-dokumen sebagai berikut:
a)       Dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (KA-ANDAL)
b)       Dokumen Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL)
c)       Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL)
d)       Dokumen Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL)

Tiga dokumen (ANDAL, RKL, dan RPL) diajukan bersama-sama untuk dinilai oleh Komisi Penilai AMDAL. Hasil penilaian inilah yang akan menentukan apakah rencana usaha dan atau kegiatan tersebut layak secara lingkungan atau tidak dan apakah perlu direkomendasikan untuk diberi ijin atau tidak.

RKL dan RPL merupakan persyaratan mandatory menurut PP 51/1993, sebagai bagian kelengkapan dokumen AMDAL bagi kegiatan wajib AMDAL. Untuk kegiatan yang tidak wajib AMDAL, penanggulangan dampak lingkungan yang timbul memerlukan:
1.       Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL)
2.       Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL)
3.       Pertanggung-jawaban pelaksanaan audit, antara auditor dan manajemen organisasi.
4.       Komunikasi temuan-temuan audit.
5.       Kompetensi audit.
6.       Bagaimana audit akan dilaksanakan.

Sebagai dasar pelaksanaan Audit Lingkungan di Indonesia, telah dikeluarkan Kepmen LH No. 42/MENLH/11/1994 tentang Prinsip-Prinsip dan Pedoman Umum Audit Lingkungan.  Dalam Lampiran Kepmen LH No. 41/94 tersebut didefinisikan bahwa:

Audit lingkungan adalah suatu alat pengelolaan yang meliputi evaluasi secara sistematik terdokumentasi, periodik dan obyektif tentang bagaimana suatu kinerja organisasi, sistem pengelolaan dan pemantauan dengan tujuan memfasilitasi kontrol pengelolaan terhadap pelaksanaan upaya pengendalian dampak lingkungan dan pengkajian kelayakan usaha atau kegiatan terhadap peraturan perundang-undangan tentang pengelolaan lingkungan.

                Audit Lingkungan suatu usaha atau kegiatan merupakan perangkat pengelolaan yang dilakukan secara internal oleh suatu usaha atau kegiatan sebagai tanggungjawab pengelolaan dan pemantauan lingkungannya.  Audit lingkungan bukan merupakan pemeriksaan resmi yang diharuskan oleh suatu peraturan perundang-undangan, melainkan suatu usaha proaktif yang diIaksanakan secara sadar untuk mengidentifikasi permasalahan lingkungan yang akan timbul sehingga dapat dilakukan upaya-­upaya pencegahannya.

C.      Tujuan AMDAL
                Tujuan dan sasaran AMDAL adalah Untuk menjamin agar suatu usaha dan/atau kegiatan pembangunan dapat beroperasi secara berkelanjutan tanpa merusak dan mengorbankan lingkungan atau dengan kata lain usaha atau kegiatan tersebut layak dari aspek lingkungan hidup. Pada hakikatnya diharapkan dengan melalui kajian AMDAL, kelayakan lingkungan sebuah rencana usaha dan atau kegiatan pembangunan diharapkan mampu secara optimal meminimalkan kemungkinan dampak lingkungan hidup yang negatif, serta dapat memanfaatkan dan mengelola sumber daya alam secara efisien.
 
D.      Apa guna/fungsi AMDAL?
AMDAL berfungsi sebagai penetapan pengambilan keputusan seperti yang tercantum dalam Pasal 1 ayat 1 PP 27 Tahun 1999, (AMDAL adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan ). Selain itu terdapat beberapa kegunaan AMDAL, yaitu:
a)       Bahan bagi perencanaan pembangunan wilayah
b)       Membantu proses pengambilan keputusan tentang kelayakan lingkungan hidup darirencana usaha dan/atau kegiatan
c)       Member masukan untuk penyusunan desain rinci teknis dari rencana usaha dan atau kegiatan.
d)       Member masukan untuk penyusunan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup.
e)       Memberi informasi bagi masyarakat atas dampak yang ditimbulkan dari suatu rencanausaha dan atau kegiatan.
f)         Memberikan alternatif solusi minimalisasi dampak negatif 
g)       Digunakan untuk mengambil keputusan tentang penyelenggaraan/pemberi ijin usahadan/atau kegiatan

E.       Manfaat AMDAL
Pada dasarnya AMDAL memiliki tiga manfaat utama yaitu,
1.       Pada Pemerintah
a)       Sebagai alat pengambil keputusan tentang kelayakan lingkungan dari suatu rencana usaha dan atau kegiatan.
b)       Merupakan bahan masukan dalam perencanaan pembangunan wilayah.
c)       Mencegah potensi SDA di sekitar lokasi proyek tidak rusak dan menjaga kelestarian lingkungan hidup.

2.       Pada Masyarakat
a)       Dapat mengetahui rencana pembangunan di daerahnya sehingga dapat mempersiapkan diri untuk berpartisipasi.
b)       Mengetahui perubahan lingkungan yang akan terjadi dan manfaat serta kerugian akibat adanya suatu kegiatan.
c)       Mengetahui hak dan kewajibannya di dalam hubungan dengan usaha dan atau kegiatan di dalam menjaga dan mengelola kualitas lingkungan.

3.       Pada Pemrakarsa
a)       Untuk mengetahui masalahmasalah lingkungan yang akan dihadapi pada masa yang akan datang.
b)       Sebagai bahan untuk analisis pengelolaan dansasaran proyek.
c)       Sebagai pedoman untuk pelaksanaan pengelolaandan pemantauan lingkungan hidup.

                   
F.       Jenis Usaha dan Atau Kegiatan Wajib AMDAL
Jenis-jenis rencana usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan AMDAL dapat dilihat pada Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor: 17 tahun 2001 tentang Jenis Usaha dan/atau Kegiatan Yang Wajib Dilengkapi dengan AMDAL. Jenis Usaha dan Atau Kegiatan Wajib AMDAL:
a.       Pertahanan dan Keamanan
b.       Pertanian
c.        Perikanan
d.       Kehutanan
e.       Kesehatan
f.         Perhubungan
g.       Teknologi Satelit
h.       Perindustrian
i.         Prasarana Wilayah
j.         Energi dan Sumber Daya Mineral
k.        Pariwisata
l.         Pengelolaan limbah B3, dan Rekayasa Genetika.

No comments:

Post a Comment